Rabu, 04 Januari 2012

uzumaki naruto

Uzumaki Naruto
Tanggal lahir : 10 Oktober
Golongan darah : B
Warna Mata : Biru
Warna Rambut : Pirang
Tinggi Badan : 166
Berat Badan : 58 kg
Desa : Konohagakure
(Desa Daun Tersembunyi)
Tingkatan : Genin
Ayah : Minato Namikaze
Ibu : Kushina Uzumaki

Jutsu / Kekkei genkai
-Jurus Seksi (Oiroke no Kutsu
(Sexy no Kutsu)
-Serangan Shuriken Segala Arah
(Naruto Ninpocho, Shihou Hapou Shuriken no Maki)
-Derita Seribu Tahun (Sennen Goroshi)
-Jurus Harem (Harem no Jutsu)
-Uzumaki Naruto 2000 Kombo
(Uzumaki Naruto Nisen Rendan)
-Amukan Naruto Uzumaki (Uzumaki Naruto Rendan)
-Kloning Bayangan (Kage Bunshin no Jutsu)
-Rasengan (Rasengan)
-Teknik Panggilan (Kuchiyose No Jutsu)
Elemen angin:rasengan (Fuuton:rasengan)
Elemen angin:rasenshuriken (Fuuton:rasenshuriken)
.

- Shihōhappō Shuriken : setelah naruto mengeluarkan 1000 bayangan dia lagsung mlempar shuriken dari beberapa arah
- Bunshin Taiatari : ktika mlawan gaara. Naruto membingungkannya dan memancing serangan gaara. Musuh menyerang bunshin dan tiba” bunshin tsb melemparkan naruto yg asli ke arah lawan
-Bunshin Kaiten Kakato Otoshi : Setelah membuat beberapa klon bayangan , Naruto dan klon nya meluncurkan diri ke udara dan mulai jungkir balik. Mereka kemudian datang berputar ke bawah, membanting tumit mereka ke bahu dan kepala target.
-Konbi Henge : berubah wujud ke bentuk kyuubi dengan beberapa ekor
-Katon: Gamayu Endan : kolaborasi naruto dengan gamabunta. Gama myemburkan minyak dan naruto mengeluarkan api
-Kawazu Kumite : pukulan yang seolah lolos dari target, tetapi mengenai target. Hanya bias ketika mode sage. Ketika naruto memukul salah satu pain
-Ōdama Rasengan : rasengan yang lebih besar dari biasanya
-Hāremu no Jutsu : naruto membuat clon kemudian berubah ke bentuk mesum. Ketika melawan ebisu.
-Mini Rasenshuriken : rasengan kecil namun efeknya bahaya dan mampu mengalahkan clon shiro zetsu raksasa
-Tajū Kage Bunshin no Jutsu : 1000 bayangan berganda
-Sennen Goroshi : derita 1000 tahun.
-Pachinko no Jutsu : Naruto dan Sasuke melempar benda keras di lawan dengan kekuatan banyak untuk mengetuk mereka keluar. Mereka melakukan teknik ini menggunakan Jako 's Cair Chakra yang mengikat lengan mereka bersama sebagai sebuah katapel untuk memulai sebuah patung emas di Jako.
-Rasengan : bola spiral
-Rasenkyūgan : naruto membentuk rasengan besar di punggunnya dengan munculnya 5 tangan chakra kyuubi dipunggungnya.
Tangan tsb menghisap lawan dan melemparkannya ke rasengan dipunggung dan efeknya akan dihancurkan di rasengan punggungnya.
-Rasenrangan : Naruto sedangkan di Sembilan-ekor mode Chakra menggunakan senjata chakra untuk membentuk beberapa Rasengan.
Dia kemudian bisa memukul beberapa lawan sambil memegang Rasengan dengan chakra tangan.
-Senpō: Ōdama Rasengan : beberapa clon naruto sage mode membentuk rasengan besar dan menghantamkannya ke lawan.
Saat naruto meyerang pain
-Senpō: Chō ōdama Rasen Tarengan : Sementara Naruto adalah menggunakan Clone Teknik Bayangan Beberapa yang masing-masing memegang Rasengan , dia memasuki Mode Sage . Klon kemudian memperluas Rasengan ke Sage Seni: Super Besar Bola Rasengan dan sekaligus menyerang musuh, mengakibatkan sejumlah kerusakan besar.
-Senpō: Chō Ōdama Rasengan : Seni Sage: Super Besar Bola Rasengan. Meskipun efek-efek merusak tidak pernah terlihat, itu digunakan untuk mengalihkan perhatian Fox Siluman Ekor Sembilan .
-Sennin Mōdo : Sage Mode adalah hasil dari menggunakan energi alami bersama dengan normal ninja chakra dalam keseimbangan yang sempurna untuk secara drastis kemampuan memberdayakan sebuah ninja.
-Senjutsu: Rasenrengan : Teknik Sage: Rasenrengan hanya dua Rasengan digunakan secara bersamaan. senjutsu chakra ditambahkan ke teknik, yang sangat meningkatkan kekuatan serangan. Digunakan saat menyerang salah satu pain di dalam mulut gama.
-Oiroke no Jutsu : jutsu merubah bentuk ke mesum
-Kage Bunshin no Jutsu : Jurus Bayangan Ganda
-Kage Shuriken no Jutsu : jurus ini cara kerjanya, saat naruto dan sasuke berkolaborasi melawan zabuza dengan shuriken yang dilempar oleh sasuke.
-Rasen Chō Tarengan : setelah naruto membuat clon denga jumlah banyak. Lalu masing” clon dapat membuat rasengan untuk menyerang lawan
-Kuchiyose no Jutsu : Teknik Pemanggil
-Kuchiyose: Yatai Kuzushi no Jutsu : memanggil keluarga katak dengan lagsung menindih lawannya
-Bijū Rasengan : rasengan dalam mode bijuu
-Gufū Suika no Jutsu : sebuah badai angin kuat di sekitar di dalam kabut yang sangat pekat, mengubahnya menjadi penghalang yang solid
-Uzumaki Naruto Rendan : 4 clon naruto dengan serangan gaya sasuke dan rock lee
-Uzumaki Naruto Nisen Rendan : 999 bayangan menyerang bersaman dengan pukulannya.
Saat melawan gaara mode shukaku.
-Fūton: Rasengan : rasengan naruto saat di uji coba ama rasengan kakashi, yang membuat tangan kakashi terbakar.
-Fūton: Rasenshuriken : rasengan shuriken saat melawan kakuzu dengan serangan jarum jarum kecil yang merusak sel-sel tubuh secara perinci.
-Futon: Gama Teppo : kolaborasi dengan gama membuat semburan air dengan memfokuskan chakra masing.
-Futon: Gamayu Endan : kolaborasi dengan gama dengan semburan api saat melawan ekor 3 dan mampu melumpuhkan ekor 3

Senjata.
-fuma shuriken.
-kunai tersembunyi di lengan naruto.
-salep penyembuh luka pemberian hinata.

Arti Nama
Kata naruto bisa berarti "Badai Guntur", dan naruto juga bisa berarti potongan stik kamaboko dengan bentuk pusaran air di tengah yang biasanya ada di mie ramen (makanan favorit naruto).
Orang Jepang biasa menyebut itu sebagai singkatan dari iklan.
Nama "Uzumaki" sendiri ialah "pusaran" atau "spiral" sederhana, sedangkan "Uzumaki" sendiri berarti pusaran atau spiral tiga dimensi, seperti pusaran air atau pusat pusaran. Lambang desa Konoha digambarkan dengan anak panah yang disambungkan ke sebuah spiral, segel di perutnya adalah spiral, simbol di belakang punggung jaketnya ialah spiral, salah satu serangannya bernama Rasengan, yang berarti "Putaran Spiral". "Uzumaki" juga bisa berarti "pusaran air", yang merujuk kepada Pusaran Air Naruto yang berada di kota Naruto.
Karakteristik Dalam cerita digambarkan bahwa Naruto adalah ninja yang ceria, hiperaktif, kikuk, dan tidak tahu malu. Naruto kurang memiliki kecakapan dalam bertarung. Dia juga sebenarnya tidak memiliki ilmu yang tinggi dan sering bertindak gegabah.
Dalam bertarung ia sering melawan musuh tanpa pemikiran panjang. Namun seiring dengan perjalanan yang dilaluinya, dia mulai mendapatkan pengalaman- pengalaman baru yang memberikannya pengetahuan tentang taktik serta tehnik bertarung yang baik. Naruto juga memiliki cakra (tenaga dalam) dengan jumlah yang sangat banyak dalam dirinya, karena di dalam tubuhnya bersemayam kyuubi, rubah berekor sembilan yang berkekuatan besar. Dia mempelajari bagaimana cara mengontrol cakra kyuubi yang merupakan suatu cakra yang sangat besar dari sanin (ninja legendaris) asal Konoha yang bernama Jiraiya.

Latar Belakang
Naruto saat masih bayi, ketika menerima ritual penyegelan siluman rubah berekor sembilan ke dalam tubuhnya.
Dua belas tahun sebelum Naruto lulus dari akademi ninja, monster yang berbentuk rubah berekor sembilan, Kyuubi, meneror desa Konohagakure.
Minato Namikaze (ayah Naruto) yang bergelar Hokage ke-4 yang saat itu memimpin desa Konoha, mengurung dan menyegel si Rubah Ekor Sembilan ke dalam tubuh Naruto yang saat itu masih bayi.
Tak lama kemudian, Hokage ke-4 tewas setelah melakukan ritual penyegelan itu.
Dengan penyegelan yang dilakukannya, Hokage ke-4 berharap Naruto akan dipandang sebagai seorang pahlawan, yang terpaksa ditumbalkan untuk mengurung monster itu.
Tapi sayangnya hal itu tidak terjadi. Banyak penduduk Konohagakure beranggapan bahwa Naruto tak lebih dari bocah setan yang mewarisi darah Rubah Ekor Sembilan yang pernah menyerang mereka, sehingga mereka membenci dan menjauhinya.
Naruto hidup sendiri sejak masih kecil. Dia tumbuh tanpa kasih sayang orang tua dan perhatian orang di sekitarnya. Karena itu, ia berusaha untuk mencari perhatian orang-orang disekitarnya, dengan cara melakukan perbuatan yang tidak baik dan melanggar norma.
Karena terus menerus dijauhi, Naruto berjanji untuk mewujudkan mimpinya untuk menjadi Hokage, yaitu gelar untuk pemimpin di desanya. Sebuah mimpi yang sangat sulit untuk diwujudkannya, terutama karena tak ada satu orang pun yang membantu dan mendukungnya untuk mewujudkan mimpinya, sampai ia bertemu dengan Iruka Umino, yang kemudian menjadi guru pembimbingnya.
Iruka Umino memiliki masa kecil yang mirip dengan Naruto. Saat ia masih kecil, kedua orang tuanya tewas dalam pertarungan melawan Kyuubi, yang sekarang bersemayam di tubuh Naruto.
Hal ini membuat Iruka mengerti penderitaan yang dialami Naruto. Iruka adalah orang pertama yang mau mengakui keberadaan Naruto. Kemampuan Naruto memperagakan jurusan rasengan shuriken, bersama dengan para kagebunshin (duplikat dirinya).

Kemampuan Naruto pada awal cerita hanyalah jurus yang dianggap mesum dan tak berguna yang bernama Oiroke no Jutsu. Tetapi, setelah mencuri gulungan rahasia dari Hokage ke-3, dia mampu melakukan Kagebunshin no Jutsu, atau "Jurus Seribu Bayangan".
Di akhir part 1, Naruto berhasil menggunakan jutsu-jutsu dasar dan jutsu baru bernama Rasengan, yaitu jutsu yang sangat sulit yang memutar dan memadatkan cakra dan memukulkannya ke musuh/ target.
Dia juga membuat variasi Rasengan yaitu Oodama Rasengan yang menggunakan 2 kagebunshin (duplikat dirinya) untuk menembakkan jutsu tersebut ke tubuh target.
Naruto juga bisa menggunakan Kuchiyose dengan katak.
Dia juga mengembangkan taijutsu miliknya sendiri yaitu Naruto Uzumaki Nisen rendan no maki atau "Gulungan Amukan 2000 Uzumaki Naruto" yang memanfaatkan teknik kagebunshin.
Kemudian, Naruto belajar untuk memanipulasi cakra angin miliknya untuk menyempurnakan jutsu andalannya, Rasengan.
Jurus baru tersebut diberi nama Rasen Shuriken karena bentuknya seperti shuriken.
Akhirnya, di bab 337, Naruto berhasil menyempurnakan Rasen Shuriken-nya hanya sampai 1/5 saja, tetapi sudah berhasil membunuh musuhnya. Karena sulit, ia mencoba jutsu tersebut hingga 3 kali (1 kali gagal, 1 kali manipulasi, 1 kali berhasil).
Setelah berhasil, Hokage ke-5 (Tsunade) melarang Naruto untuk menggunakannya karena jutsu tersebut dapat melukai pemakainya.Setelah kematian Jiraya Naruto belajar teknik Sage dari Fukasaku.Yaitu teknik yang memanfaatkan enrgi alam.Dengan teknik ini Naruto menguasai beberapan jurus baru diantaranya adalah Rasengan raksasa dan rasenrengan.

PEMBUKAAN UUD 1945 BATANG DAN ATURANNYA

Pembukaan
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh
sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena
tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada
saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat
Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bab I
Bentuk dan Kedaulatan
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Bab II
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan
golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam
lima tahun di Ibukota Negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan
sura yang terbanyak
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan
garis-garis besar daripada haluan Negara.
Bab III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan
menurut Undang-undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang
Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan
Undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia
(2) Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden
sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden ):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan
segala Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-luasnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden ):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar
dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan
seluas-luasnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,
membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya.Syarat-syarat dan akibatnya keadaan
bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
(2) Presiden menerima Duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Bab IV
Dewan Pertimbangan Agung
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengnan Undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan
berhak memajukan usul kepada Pemerinta.
Bab V
Kementerian Negara
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
(3) Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
Bab VI
Pemerintah Daerah
Pasal 18
Pembagian Daerah atas Daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan
pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang dengan memandang dan
mengingat dasar permusyawaratan dalam sidang Pemerintahan Negara dan
hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat Istimewa.
Bab VII
Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat
(2) Jika suatu rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat , maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan
lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan
rancangan Undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh
dimajukan dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak
menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang.
(2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikutnya.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan maka Peraturan Pemerintahan itu
harus dicabut.
Bab VIII
Hal Keuangan
Pasal 23
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan
Undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui
anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan
anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang.
(4) Hal keuangan Negara selanjutnya diatur dengan Undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan
suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan
Undang-undang.
Hal pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Bab IX
Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuahMahkamah Agung dan
lain-lain Badan Kehakiman menurut Undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu diatur dengan
Undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai Hakim
ditetapkan dengan Undang-undang.
Bab X
Warganegara
Pasal 26
(1) Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
Warganegara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
Undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
Bab XI
Agama
Pasal 29
(1) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
Bab XII
Pertahanan Negara
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan Negara
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.
Bab XIII
Pendidikan
Pasal 31
(1) Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Bab XIV
Kesejahteraan Sosial
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai
oleh Negara
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
Bab XV
Bendera dan Bahasa
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Bab XVI
Perubahan Undang-Undang Dasar
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada
jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) . Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3
daripada jumlah anggota yang hadir.
Aturan Peralihan
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan
kepidahan Pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku,
selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung
dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya
dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional.
Aturan Tambahan
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya,
Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang
ditetapkan dalam Undang-undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk,
Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-undang Dasar.